Adriani Sukmoro

Non-Compete

Perusahaan menetapkan strategi bisnis untuk memenangkan kompetisi pasar. Segala hal yang menjadi keunggulan perusahaan perlu dilindungi: penemuan (intellectual property), produk, sistem, pelanggan/klien, hubungan dagang, dan lain-lain.

Private Banking

Institusi bank pada umumnya membagi pelayanan nasabah berdasarkan segmen. Tujuannya untuk fokus pada kebutuhan nasabah yang berbeda, profitabilitas yang berbeda, efisiensi operasional, strategi marketing dan diferensiasi, serta membangun loyalitas nasabah.

Nasabah dengan saldo relatif kecil dan transaksi standar (menabung, tarik tunai, transfer, bayar tagihan) dianggap sebagai nasabah ritel biasa, umumnya disebut mass market. Nasabah yang memiliki aset atau simpanan lebih besar (misalnya Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar), dianggap membutuhkan produk investasi dan layanan lebih personal, biasanya disebut mass affluent atau priority banking. Nasabah yang memiliki aset sangat besar (misalnya lebih dari Rp 5 miliar hingga USD 1 juta), dianggap membutuhkan manajemen kekayaan (wealth management), biasanya disebut high net worth individuals atau private banking.

Jumlah nasabah private banking tak sebanyak mass market mapun mass affluent, namun portofolionya jauh lebih besar berkat threshold tinggi di atas; nilai portofolio secara rata-rata pasti lebih besar. Karena itu, bank berusaha sedapat mungkin membangun hubungan baik dengan nasabah, dan memberi pelayanan personal sesuai kebutuhan segmen masing-masing demi terciptanya loyalitas.

Non-Solicitation

Sering kali ditemukan situasi dimana nasabah merasa nyaman dilayani Relationship Manager tertentu. Pelayanan khusus yang diberikan, perhatian, kemudahan dihubungi, dan unsur personal lainnya membuat nasabah merasa nyaman dan lebih berkenan berhubungan dengan Relationship Manager yang biasa menangani rekeningnya.

Bisa dibayangkan kerugian bank yang mungkin terjadi jika seorang Relationship Manager bisnis private banking pindah kerja ke bank pesaing. Sangat mungkin Relationship Manager itu membujuk nasabah yang ditanganinya untuk memindahkan dana ke bank pesaing, tempat bekerjanya yang baru. Sangat mungkin pula hal itu yang mendasari penawaran kerja dari bank pesaing kepada Relationship Manager tadi: ia harus membawa sejumlah portofolio ke bank pesaing.

Kondisi seperti di atas membuat bank perlu melindungi portofolionya. Industri jasa keuangan pun menerapkan non-solication policy, kebijakan yang melindungi bank dari kehilangan nasabah akibat mantan karyawan mendekati dan membujuk nasabah untuk memindahkan dananya ke bank tempatnya bekerja yang baru. Kebijakan itu juga melindungi perusahaan dari kehilangan karyawan lainnya yang turut diajak pindah bergabung ke perusahaan pesaing.

Non-Compete

Suatu hari saya menerima undangan rapat dari kantor regional bank asing tempat saya bekerja. Rapat diadakan melalui conference call, seluruh Human Resources Director (HR Director) kawasan Asia Pasifik diundang dalam rapat itu.

Rapat membahas rencana penerapan klausal baru: kebijakan non-kompetisi (non-compete policy) untuk bisnis private banking. Dijelaskan bahwa kebijakan itu dibuat untuk menghindari berpindahnya portofolio ke bank lain akibat berpindahnya Relationship Manager.

Saya jadi bertanya-tanya, bukankah sudah ada non-solication policy yang diberlakukan perusahaan? Mengapa harus ada kebijakan lainnya untuk hal yang sama?

Hak Karyawan

Seluruh HR Drector diminta me-review draft kebijakan baru itu. Draft memaparkan, non-compete policy mencegah karyawan yang mengajukan pengunduran diri dari perusahaan untuk bekerja di perusahaan pesaing dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berhenti.

Dengan waktu jeda 6 bulan di atas, karyawan yang pindah ke perusahaan pesaing tak memiliki akses ke nasabah, sistem perusahaan, produk, pricing model, dan informasi strategis lainnya. Banyak hal bisa berubah dalam waktu 6 bulan, sehingga jeda selama itu dianggap pantas untuk memproteksi perusahaan.

Kebijakan sedemikian diharapkan membuat Relationship Manager yang pindah tak bisa membagi data perusahaan yang terkini ke bank pesaing tempat kerjanya yang baru. Bank pesaing itu jadi tak bisa atau terlambat jika ingin meniru.

HR Director dari berbagai negara yang hadir diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapat atas draft non-compete policy di atas melalui conference call berikutnya.

Ternyata, pendapat saya mirip dengan para beberapa HR Director lainnya. Non-compete policy bernuansa proteksi bank secara berlebihan, mengurangi hak karyawan:

  • Membatasi karyawan mengembangkan karier sesuai keinginan individu yang bersangkutan.
  • Kebijakan itu berat sebelah, melindungi bank namun tak mempertimbangkan bagaimana karyawan menghidupi dirinya selama masa transisi (6 bulan) sebelum boleh bergabung dengan bank pesaing. Sementara bank asing itu tak akan membayar gaji mantan karyawan selama masa tunggu 6 bulan. Ada risiko finansial yang harus ditanggung karyawan. Padahal, kemungkinan mendapatkan pekerjaan di luar perusahaan cenderung di industri yang sama (bank pesaing) dan bidang pekerjaan yang sama (relationship management).
  • Kebijakan itu bisa menimbulkan dampak negatif pada employer branding. Jika bank memberlakukan non-compete policy, bank mungkin menjadi sulit merekrut Relationship Manager. Para kandidat akan melihat klausal non-kompetisi sebagai keterbatasan karier, atau bahkan perangkap mengikat karyawan dalam perusahaan.

Model bisnis private banking didasari pelayanan dan hubungan dengan nasabah yang memperhatikan kebutuhan personal (personal relationship). Seyogianya bank segera berkomunikasi dengan nasabah, memperkuat pelayanan dan hubungan dengan nasabah saat Relationship Manager yang biasa menanganinya pindah kerja ke bank pesaing.